Surat Keterangan Susunan Keluarga

Apa itu Surat Keterangan Susunan Keluarga?

Surat resmi dari kelurahan/desa atau kecamatan yang **mencantumkan seluruh anggota keluarga yang tercatat dalam satu Kartu Keluarga (KK)**, lengkap dengan hubungan kekerabatan, tanggal lahir, pekerjaan, dan status perkawinan masing-masing anggota.  

Di banyak daerah, surat ini terdiri dari beberapa model:

Model Nama Resmi (Dukcapil) Kegunaan Utama
N1 Surat Keterangan Tentang Orang Tua Untuk pernikahan di KUA (calon pengantin)
N2 Surat Keterangan Calon Pengantin Untuk pendaftaran nikah di KUA
N3 Surat Keterangan Kematian Suami/Istri Janda/duda yang akan menikah lagi
N4 urat Keterangan Susunan Keluarga Umum: untuk segala keperluan yang butuh data keluarga

Di SiPaten Office Bunguran Timur, semua model N1–N4 digabung dalam satu menu Surat Susunan Keluarga sehingga warga tinggal pilih keperluannya.

Kegunaan Utama (Paling Sering Diajukan)

1. Pernikahan di KUA
   - Calon pengantin wajib membawa N1 & N2  
   - Janda/duda wajib membawa N3 + akta cerai/akta kematian

2. Pencatatan perkawinan di Dinas Dukcapil / Catatan Sipil
   (khususnya bagi yang menikah di luar KUA atau nikah siri yang ingin dilegalkan)

3. Pengurusan akta kelahiran anak luar kawin / anak yang belum tercatat

4. Beasiswa dan bantuan pendidikan
   - PIP, KIP Kuliah, Beasiswa Baznas, dll. (kadang diminta untuk membuktikan jumlah tanggungan)

5. Pengurusan waris dan hibah tanah
   (bersama Surat Keterangan Ahli Waris)

6. Permohonan pindah sekolah / mutasi siswa antarkabupaten

7. Pengajuan bantuan sosial tertentu
   (misalnya bantuan anak yatim/piatu, PKH tambahan, dll.)

8. Keperluan hukum
   (misalnya gugatan cerai, perwalian anak, pengadilan agama)

Dokumen yang Harus Disiapkan

- Fotokopi KK asli (yang masih berlaku)  
- Fotokopi KTP calon pengantin / pemohon  
- Fotokopi akta nikah orang tua (untuk N1 & N2)  
- Fotokopi akta cerai / akta kematian pasangan (untuk janda/duda)  
- Surat pengantar RT/RW (di beberapa tempat masih diminta)

Prosedur via SiPaten Office (Sangat Mudah!)

  1. Buka aplikasi SiPaten Office  
  2. Pilih Surat Susunan Keluarga   
  3. Isi data secra lanekap  
  4. Unggah scan/foto KK dan dokumen pendukung lainnya  
  5. Kirim → petugas kelurahan langsung verifikasi (hanya cek kecocokan data)  
  6. Surat jadi langsung bisa di-download PDF

Keunggulan di SiPaten Office

  • Tidak perlu datang ke kelurahan dulu (data langsung tarik dari server Dukcapil)  
  • Bisa diajukan malam hari atau hari libur (cocok untuk calon pengantin yang sibuk)  
  • Surat yang di-download → langsung bisa dipakai di KUA mana saja di Indonesia  
  • Riwayat pengajuan tersimpan → kalau hilang tinggal download ulang

Masa Berlaku

  • Untuk nikah: 6 bulan (standar KUA)  
  • Untuk keperluan umum: 1 tahun atau sesuai kebutuhan

Catatan Penting

  • Jika ada anggota keluarga yang belum tercatat di KK (misalnya anak lahir di luar kota), harus diurus dulu penambahan anggota keluarga di Dukcapil.  
  • Bagi warga yang KK-nya masih tercantum alamat luar Natuna, tetap bisa mengurus Surat Keterangan Susunan Keluarga di Bunguran Timur asalkan sudah berdomisili dan punya surat keterangan domisili.

Surat Keterangan Susunan Keluarga adalah salah satu surat paling sering diajukan di kecamatan manapun, terutama menjelang musim nikah. Dengan SiPaten Office, warga Bunguran Timur tidak lagi harus cuti kerja atau menunggu antrean panjang hanya untuk mengambil tanda tangan lurah dan camat. Cukup dari rumah, klik beberapa kali, 15 menit kemudian surat sudah ada di ponsel — siap dibawa ke KUA atau keperluan lainnya. Ini benar-benar mempermudah langkah awal menuju pernikahan atau urusan keluarga lainnya.

Login Anggota