Surat Keterangan Tidak Mampu Berobat

Apa itu SKTM Berobat?

Surat Keterangan Tidak Mampu Berobat adalah surat resmi dari pemerintah kecamatan/kelurahan yang menyatakan bahwa seseorang atau keluarga **tidak mampu membiayai pengobatan** karena kondisi ekonomi yang sangat terbatas. Surat ini khusus digunakan untuk keperluan **kesehatan**, terutama agar pasien bisa berobat gratis atau mendapat bantuan biaya pengobatan.

Perbedaan dengan SKTM Biasa

KSTM Biasa (Umum) SKTM Berobat
Digunakan untuk beasiswa, PKH, dll. Khusus untuk pengobatan dan BPJS PBI
Bisa dipakai berbagai keperluan anya untuk fasilitas kesehatan
Kadang tidak perlu foto pasien Wajib ada keterangan penyakit & foto pasien sakit

Fungsi Utama SKTM Berobat

1. Mendaftar atau mengaktifkan BPJS Kesehatan PBI
   (Penerima Bantuan Iuran – iuran dibayar pemerintah)

2. Berobat gratis di Puskesmas/RSUD
   Bagi yang belum punya BPJS atau BPJS-nya non-aktif

3. Mendapatkan bantuan biaya pengobatan khusus
   - Operasi jantung, katarak, bibir sumbing  
   - Cuci darah (hemodialisa)  
   - Kemoterapi kanker  
   - Pengobatan thalassemia, hemofilia, dll.

4. Pengajuan bantuan dari yayasan atau pemerintah daerah
   Contoh: Bantuan dari Baznas, Dinas Kesehatan, atau program Gubernur/Bupati

Syarat Pengajuan SKTM Berobat (Umum di Seluruh Indonesia)

1. Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) pasien  
2. Surat pengantar dari RT/RW (menyatakan memang tidak mampu)  
3. Surat keterangan dari dokter/puskesmas/RS tentang jenis penyakit dan perkiraan biaya  
4. Foto pasien yang sedang sakit (biasanya berbaring di kasur atau di rumah sakit)  
5. Foto rumah tampak depan, dapur, dan ruang keluarga (bukti kondisi ekonomi)  
6. Surat pernyataan tidak mampu bermaterai Rp10.000  
7. Rekening listrik atau bukti tagihan lain (jika diminta)  
8. Rekam medis atau resep dokter

Prosedur Pengurusan (Offline & Online via SiPaten Office)

A. Cara Offline
1. Pasien/keluarga minta surat pengantar RT/RW  
2. Ke kelurahan → minta SKTM Berobat dari kelurahan  
3. Bawa ke kecamatan → ditandatangani Camat  
4. Biasanya hanya butuh 1–3 hari (lebih cepat dari SKTM biasa karena darurat kesehatan)

B. Cara Online lewat SiPaten Office (Khusus Bunguran Timur)
1. Buka aplikasi SiPaten Office  
2. Pilih menu **“Surat Keterangan Tidak Mampu Berobat”**  
3. Isi data pasien dan penyakitnya  
4. Unggah dokumen:  
   - Foto KTP & KK  
   - Surat dokter/RS/puskesmas  
   - Foto pasien sakit  
   - Foto rumah  
   - Surat pengantar RT/RW (scan atau foto)  
5. Kirim permohonan  
6. Petugas kecamatan akan verifikasi (bisa telepon atau kunjungan singkat)  
7. Jika disetujui, surat langsung bisa di-download atau diambil fisiknya

Masa Berlaku
Biasanya **1–3 bulan**, tergantung keparahan penyakit. Untuk penyakit kronis (cuci darah, kanker) bisa sampai 6–12 bulan.

Catatan Penting

  • Sejak tahun 2021–2025, banyak daerah mulai menghapus SKTM Berobat karena semua warga wajib punya BPJS. Namun di daerah terpencil seperti Natuna, SKTM Berobat masih sangat dibutuhkan.  
  • Jika pasien dalam kondisi kritis, beberapa kecamatan mengizinkan keluarga mengurus dulu, baru melengkapi dokumen kemudian.  
  • Jangan pernah memalsukan SKTM Berobat — banyak kasus yang terungkap dan berujung pidana.

Kesimpulan
SKTM Berobat adalah “nyawa” bagi masyarakat kurang mampu yang sedang sakit keras. Dengan adanya SiPaten Office di Kecamatan Bunguran Timur, warga yang tinggal di pulau-pulau terjauh tidak perlu lagi susah payah ke Ranai atau ke kantor kecamatan hanya untuk mengurus surat ini. Proses yang tadinya bisa memakan waktu berhari-hari kini bisa selesai dalam hitungan jam, bahkan dari rumah atau dari samping tempat tidur pasien. Ini benar-benar membantu menyelamatkan nyawa masyarakat Natuna yang sedang dalam kesulitan ekonomi dan kesehatan.

Manfaat Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) Bagi Masyarakat

Apa itu SKTM?

Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) adalah surat resmi yang diterbitkan oleh pemerintah setempat (biasanya kelurahan/desa atau kecamatan) yang menyatakan bahwa seseorang atau keluarga tersebut secara ekonomi termasuk dalam kategori **miskin atau tidak mampu**. Surat ini menjadi bukti resmi yang diakui negara untuk mendapatkan berbagai bantuan atau kemudahan dari pemerintah maupun lembaga lain.

Siapa yang berhak mendapatkan SKTM?

Orang atau keluarga yang memenuhi kriteria berikut (biasanya dicek langsung oleh RT/RW dan kelurahan):  
- Penghasilan keluarga sangat rendah (di bawah garis kemiskinan kabupaten/kota setempat)  
- Tidak memiliki pekerjaan tetap atau berpenghasilan harian yang kecil  
- Tinggal di rumah sederhana/semi-permanen (dinding papan, bambu, atau bilik)  
- Tidak memiliki aset berharga (kendaraan bermotor, tanah luas, dll.)  
- Tidak mampu membiayai kebutuhan dasar (pendidikan, kesehatan, dll.)

Fungsi dan Kegunaan SKTM

SKTM sangat sering digunakan untuk mendapatkan bantuan berikut ini:

1. Bidang Pendidikan
   - Beasiswa Bidikmisi/KIP Kuliah  
   - Beasiswa PIP (Program Indonesia Pintar)  
   - Bantuan biaya sekolah dari pemerintah daerah  
   - Pengajuan KIP (Kartu Indonesia Pintar)  
   - Pembebasan atau keringanan SPP sekolah/kuliah

2. Bidang Kesehatan
   - Daftar atau aktivasi BPJS Kesehatan subsidi (PBI JK – Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan)  
   - Pengobatan gratis di puskesmas/RSUD  
   - Bantuan biaya pengobatan khusus (contoh: operasi jantung, kanker, dll.)

3. Bantuan Sosial Lainnya
   - Program Keluarga Harapan (PKH)  
   - Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/sembako  
   - Bantuan bedah rumah (RTLH)  
   - Bantuan modal usaha dari pemerintah  
   - Pengajuan KKS (Kartu Keluarga Sejahtera)

4. Keperluan Administrasi Lain
   - Syarat pengurusan bantuan hukum gratis (PBH)  
   - Syarat pengajuan keringanan biaya listrik (subsidi 450/900 VA)  
   - Syarat bebas biaya pembuatan akta kelahiran/kematian (jika ada program pemda)

Prosedur Pengurusan SKTM (Secara Offline dan Online)

A. Cara Offline (Datang Langsung)
1. Datang ke RT/RW setempat → minta surat pengantar  
2. Bawa surat pengantar RT/RW ke kelurahan/desa → minta SKTM kelurahan  
3. Dari kelurahan bawa ke kecamatan (jika diperlukan tanda tangan camat)  
4. Tunggu proses verifikasi (biasanya 1-7 hari kerja)  
5. SKTM jadi dan bisa diambil

Dokumen yang biasanya diminta:
- Fotokopi KTP dan KK pemohon  
- Surat pengantar dari RT/RW  
- Foto rumah (tampak depan, dapur, dan ruang keluarga)  
- Surat pernyataan tidak mampu bermaterai Rp10.000  
- Bukti lain (jika diminta): surat dari sekolah/RS, rekening listrik, dll.

B. Cara Online (melalui aplikasi seperti SiPaten Office di Bunguran Timur)  
1. Buka aplikasi/web SiPaten Office  
2. Pilih menu “Surat Keterangan Tidak Mampu”  
3. Isi formulir daring (data diri, alamat, penghasilan, dll.)  
4. Unggah dokumen yang diminta (KTP, KK, foto rumah, surat RT/RW yang discan, dll.)  
5. Kirim permohonan  
6. Petugas kelurahan/kecamatan melakukan verifikasi (bisa survey lapangan jika diperlukan)  
7. Jika disetujui, SKTM bisa di-download dalam bentuk PDF bermaterai elektronik atau diambil fisik di kecamatan

Masa Berlaku SKTM
Biasanya 3–6 bulan (tergantung kebijakan daerah). Untuk keperluan tertentu (misalnya KIP Kuliah) bisa sampai 1 tahun, tapi harus diperbarui jika masa berlakunya habis.

Catatan Penting
- SKTM tidak boleh dipalsukan. Ada sanksi pidana jika terbukti memalsukan data kemiskinan.  
- Sejak tahun 2019–2020, banyak daerah mulai mengintegrasikan SKTM dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial. Jika nama sudah masuk DTKS, biasanya tidak perlu SKTM lagi untuk bantuan tertentu.  
- Di beberapa daerah, SKTM sudah mulai digantikan dengan surat rekomendasi dari Dinas Sosial atau langsung pakai DTKS.

Jadi, SKTM adalah “jembatan” resmi bagi masyarakat kurang mampu untuk mendapatkan hak-haknya di bidang pendidikan, kesehatan, dan bantuan sosial lainnya. Dengan adanya aplikasi seperti SiPaten Office, prosesnya menjadi jauh lebih cepat, transparan, dan tidak lagi merepotkan masyarakat.

Layanan SiPaten Office

SiPaten Office merupakan aplikasi layanan administrasi perkantoran daring (e-office) yang dikembangkan khusus untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau. Aplikasi ini dirancang sebagai solusi digital untuk mempercepat dan mempermudah proses pengurusan berbagai jenis surat keterangan resmi yang sering dibutuhkan warga dalam kehidupan sehari-hari.

Melalui SiPaten Office, masyarakat dapat mengajukan beberapa jenis surat keterangan penting secara online tanpa harus datang langsung ke kantor kecamatan, antara lain:

  1. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) – dokumen yang biasa digunakan untuk mendapatkan bantuan sosial, beasiswa, bantuan pendidikan, atau program pemerintah lainnya bagi keluarga kurang mampu.
  2. Surat Keterangan Tidak Mampu Berobat – khusus untuk membantu warga yang tidak memiliki biaya mendapatkan pengobatan gratis atau bantuan BPJS Kesehatan melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
  3. Surat Keterangan Musibah atau Bencana Alam – diterbitkan bagi warga yang menjadi korban bencana alam seperti banjir, tanah longsor, kebakaran rumah, atau musibah lainnya, sebagai syarat untuk mendapatkan bantuan darurat dari pemerintah atau lembaga terkait.
  4. Surat Dispensasi Nikah – diperuntukkan bagi calon pengantin yang belum cukup umur menurut undang-undang atau memiliki alasan khusus lainnya sehingga memerlukan izin dispensasi dari pengadilan agama melalui rekomendasi kecamatan.
  5. Surat Susunan Keluarga (Model N1–N4) – dokumen penting yang menjelaskan komposisi anggota keluarga, biasanya dibutuhkan untuk proses pernikahan di KUA atau pencatatan sipil.
  6. Surat Keterangan Ahli Waris – surat yang menerangkan siapa saja ahli waris yang sah dari seseorang yang meninggal dunia, sering digunakan untuk pengurusan warisan, hibah, atau proses hukum lainnya.

Keunggulan utama dari SiPaten Office adalah kemudahan akses dan efisiensi waktu bagi masyarakat. Pengguna cukup mengunduh aplikasi atau mengaksesnya melalui website (jika tersedia versi web), kemudian mengisi formulir secara daring, mengunggah dokumen pendukung yang diperlukan (seperti KTP, KK, foto rumah, surat dari RT/RW, dll.), lalu mengirimkan permohonan. Proses verifikasi dilakukan oleh petugas kecamatan secara digital, dan surat yang sudah jadi dapat diunduh langsung oleh pemohon atau diambil di kantor kecamatan jika diperlukan cap basah asli.

Dengan adanya sistem ini, masyarakat tidak lagi perlu mengantre berjam-jam di kantor kecamatan, mengorbankan waktu kerja atau aktivitas lainnya, apalagi bagi warga yang tinggal di pulau-pulau terpencil di wilayah Kecamatan Bunguran Timur yang jaraknya jauh dari ibu kota kecamatan. Layanan ini dapat diakses 24 jam selama ada koneksi internet, baik melalui ponsel, tablet, maupun komputer, sehingga benar-benar memberikan kemudahan, kecepatan, dan transparansi dalam pelayanan administrasi kependudukan di era digital.

Singkatnya, SiPaten Office adalah wujud nyata komitmen Pemerintah Kecamatan Bunguran Timur untuk membawa pelayanan publik lebih dekat kepada masyarakat, mengurangi birokrasi yang rumit, serta mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pelayanan administratif yang cepat, mudah, dan merata bagi seluruh lapisan masyarakat.

Login Anggota